Welcome to "Hukum Kesehatan"

Blog ini khusus menyajikan informasi seputar masalah hukum dan kesehatan..

Kamis, 21 April 2011

Asas-asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan


      Asas-asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah rambu-rambu  yang harus diperhatikan oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan bermutu  untuk meminimalisasi konflik hukum antara rumah sakit, dokter dan tenaga kesehatan lainnnya dengan pasien. Asas-asas pelayanan kesehatan tersebut antara lain:
1.  Asas tepat waktu
ini merupakan asas yang sangat penting diperhatikan oleh para provider jasa layanan kesehatan khususnya para dokter. Karena keterlambatan penanganan seorang pasien akan dapat berakibat fatal yaitu kematian pasien. Penanganan yang berkesan lambat dan asal-asalan terhadap pasien sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan asas tepat waktu ini. Kecepatan dan ketepatan penanganan terhadap pasien yang sakit merupakan salah satu faktor yang dapat berakibat terhadap kesembuhan pasien.
2.  Asas Iktikad Baik.
Asas ini bersumber pada prinsip etis berbuat baik (beneficence) yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan. Seorang dokter berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang maksimal atas dasar itikat baiknya terhadap setiap pengguna jasa layanan kesehatan tersebut.  Sebagai profesional seorang dokter dalam menerapkan asas itikad baik ini akan tercermin dengan penghormatan terhadap hak pasien dan pelaksanaan praktek kedokteran yang selalu berpegang teguh pada standar profesi. Kewajiban untuk berbuat baik ini tentunya tidak harus mengorbankan atau merugikan diri sendiri.
3.  Asas Kejujuran.
Kejujuran antara dokter dan pasien merupakan salah satu hal penting dalam hubungan dokter pasien.. Awal timbulnya perseteruan antara pihak provider jasa layanan kesehatan dengan para receiver jasa layanan kesehatan ini adalah adanya ketidakjujuran atau keterbukaan diantara keduanya. Seorang dokter yang seharusnya memberikan informasi yang akurat tentang tindakan apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya, kemungkinan resiko medis yang akan timbul jika tindakan ini dilakukan atau tidak dilakukan termasuk berapa besar biaya yang mungkin timbul dari tindakan tersebut jika dilakukan dan berapa lama perawatan yang dibutuhkan. Pada sisi lain pasienpun harus jujur dan terbuka atas setiap informasi medis yang dibutuhkan oleh dokter dalam menangani penyakitnya, termasuk kejujuran atas kesediaan untuk menerima atau menolak tindakan medik yang disarankan oleh dokter, termasuk kesanggupan membiayai setiap tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
4.  Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini sangat penting dalam sebuah transaksi terapeutik dimana dokter sebagai pemberi jasa layanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa layanan ini harus berada dalam kesetaraan dan keseimbangan sehingga setiap keputusan terhadap tindakan apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh dokter terhadap pasien telah merupakan sebuah upaya kompromi diantara kedua belah pihak. Hal ini tentunya akan semakin meminimalisasi konflik hukum yang mungkin akan terjadi.
      Senada dengan penyelenggaraan praktek pelayanan kesehatan tersebut diatas, Catherine Tay Swee Kian dalam Munir Fuady (2005:6-8)mengatakan bahwa praktek profesional dokter haruslah mengedepankan asas-asas etika modern yang meliputi :
1. Asas Otonom.
Asas ini (autonomy) menghendaki agar pasien yang mempunyai kapasitas sebagai subjek hukum yang cakap berbuat, diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara rasional, sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasinya untuk menentukan nasibnya sendiri (selfdetermination).
Walaupun pilihan pasien salah, dokter tetap harus menghormatinya dan berusaha untuk menjelaskannya dengan sebenarnya menurut pengetahuan dan keterampilan profesional dokter tersebut agar pasien benar-benar mengerti tentang akibat yang akan timbul tatkala pilihannya tidak sesuai dengan anjuran dokter. Misalnya penolakan pemberian transfusi darah oleh pasien karena alasan agama tidak mengizinkan. Dalam terjadi demikian, dokter harus memberikan masukan kepada pasien tentang dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat ditolaknya transfusi tersebut.
Dalam memberikan informasi kepada pasien, dokter hendaknya menyadari bahwa kurangnya pengetahuan pasien tentang kesehatan dan rasa takut terhadap penyakitnya serta latar belakang keyakinan-nya, adat istiadat, sosial ekonomi pasien akan sangat mempengaruhi persetujuan yang akan diberikannya.
2. Asas Murah Hati
Istilah atau kata lain dari asas murah hati ini adalah beneficence, adalah suatu asas yang sangat menekankan kepada para dokter sebagai tenaga profesional agar dalam setiap upayanya pelayanan  kesehatan yang dilakukan terhadap pasien atau masyarakat agar mengutamakan sifat murah hati,mudah menolong orang tanpa pilih kasih, dan bersikap dermawan khususnya bagi penderita yang kurang mampu.
3. Asas Tidak Menyakiti
Asas tidak menyakiti atau nonmaleficence mengandung makna bahwa sejauh mungkin dalam upaya melakukan pelayanan kesehatan atau tindakan medis kepada pasiennya sedapat mungkin dokter menghindarkan rasa sakit yang dialami oleh pasiennya. Rasa sakit ini dapat dimaknai dengan rasa sakit pada fisik maupun psikhis sang pasien, karena tidak jarang masih kita temui perilaku atau sikap dokter  dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien yang kurang ramah atau bahkan acuh tak acuh sehingga dapat menimbulkan rasa sakit hati dari pasien dan atau keluarganya.Tindakan operatif yang cenderung menimbulkan rasa sakit secara fisik akan dapat diterima oleh pasien sebagai suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari, apabila sebelumnya telah mendapatkan penjelasan yang cukup dari dokter yang bersangkutan.
4. Asas Keadilan
Dokter dalam melakukan upaya pelayanan kesehatannya tidak dibenarkan membedakan status ekonomi ataupun status sosial dari pasien. Dokter wajib memberikan penghormatan yang sama kepada seluruh pasiennya dan juga memberi penghargaan sama atas hak-hak pasien, seperti hak atas kerahasiaan atau privacy pasien, hak atas informasi dan memberikan persetujuannya, dan sebagainya.
5. Asas Kesetiaan
Asas ini merupakan terjemahan dari fidebility yang terkandung makna bahwa dokter harus dapat dipercaya dan setia terhadap amanah yang diberikan pasien kepadanya. Seorang pasien datang kepada dokter mempercayakan penyakit yang diderita termasuk hal-hal yang menyangkut kerahasiaanya yang berhubungan dengan penyakit tersebut, karena dia percaya bahwa dokter  tersebut mampu memberikan kesembuhan dan sekaligus menjaga kerahasiaanya tersebut. Kepercayaan yang besar ini merupakan suatu amanah bagi dokter  untuk berupaya semaksimal mungkin menyembuhkan pasiennya berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya
6. Asas Kejujuran
Kejujuran atau veracity atau honesty merupa­kan satu asas yang harus sama-sama dijunjung tinggi baik oleh dokter atau   maupun pasien. Pasien harus jujur menceritakan riwayat penyakitnya tanpa harus ada yang disembunyikan kepada dokter, demikian pula sebaliknya dokter atau harus pula secara jujur menginformasikan hasil pemeriksaan, penyakit serta langkah-langkah pengobatan yang akan dilakukannya tentu dengan cara-cara yang bijaksana.

3 komentar: