Welcome to "Hukum Kesehatan"

Blog ini khusus menyajikan informasi seputar masalah hukum dan kesehatan..

Jumat, 22 April 2011

hak-hak dan kewajiban Rumah sakit Menurut UU No. 44/2009


Hak-hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi kepentingan rumah sakit yang dilindungi oelh hukum sedangkan kewajiban-kewajiban rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi beban atau tanggung jawab rumah sakit untuk melaksanakannya demi untuk memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak Mengandung empat unsur yaitu :
1.    Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum
2.    Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
3.    Hubungan Hukum
Hubungan hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum
4.    .Perlindungan Hukum
Segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan  hukum,sehingga kepentingannya terlindungi
            setiap upaya pelayanan medis yaitu  pengobatan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan  yang diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien adalah wujud pelaksaan dari kewajiban rumah sakit memenuhi hak-hak pasien. Sebaliknya  kewajiban pasien untuk memberikan informasi medis yang dibutuhkan , mengikuti nasihat dan pertunjuk dokter yang merawatnya, mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rumah sakit dan juga termasuk memberi imbalan jasa terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan dokter adalah rangkaian untuk memenuhi hak-hak  rumah sakit.
         Pelaksanaan Hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien atau sebaliknya  merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum diantara keduanya.  Hubungan hukum tersebut berupa perikatan atau perjanjian dalam upaya pelayanan medis ( perjanjian terapeutik ) yang disepakati oleh rumah sakit sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai penerima pelayanan medis. Untuk memenuhi persyaratan hubungan hukum, maka  masing-masing pihak bertindak sebagai subjek hukum yaitu pihak yang mampu memenuhi kewajibannya yang menjadi hak  pihak lain dan sebaliknya. yang menerima hak-haknya yang menjadi kewajiban pihak lain untuk memenuhinya.
      Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu :  

a.    Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1.  Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2.    Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.    Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka  mengembangkan pelayanan
4.    Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5.    Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
6.    Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7.    Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8.  Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang   ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
b.    Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1.    Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2.    Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3.    Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4.    Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5.    Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6.    Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7.    Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
8.    Menyelenggarakan rekam medik
9.    Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit      ( hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan  bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. trima kasih...materinya sangt mmbntu mnyelesaikan tgasku dri kmpus

    BalasHapus