Untuk menuntut pertanggung jawaban pidana seorang dokter harus mengacu pada dua asas hukum pidana yaitu asas legalitas. Asas legalitas hukum pidana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang mengatakan bahwa " tiada suatu perbuatan dapat di pidana, kecuali berdasarkan aturan pidana dalam perundang-undangan yang sebelum perbuatan itu dilakukan telah ada ". Bertolak dari rumusan tersebut, maka untuk menuntut perbuatan pidana seorang dokter terhadap pasiennya dalam hubungan medis, terlebih dahulu perbuatan tersebut telah dilegalkan sebagai sebuah perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan atau perundang-undang yang berlaku, sebelum perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh dokter yang bersangkutan. Jika perbuatan tersebut belum diatur sebelumnya (legalitas), maka kepada dokter yang melakukan suatu perbuatan atau tindakan medis tidak dapat disangkakan sebagai perbuatan pidana. Secara sederhananya dapat dikatakan bahwa selama perbuatan tersebut belum termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang diatur oleh undang-undang tidak boleh dianggap sebagai perbuatan pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 4/2004, tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa " tiada seorangpun diperhadapkan di muka pengadilan selain daripada yang di tentukan oleh undang-undang ". Menurut ketentuan aturan tersebut, maka untuk menuntut perbuatan pidana seorang dokter haruslah kepadanya dapat dibuktikan perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh dokter tersebut yang memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.
Unsur-unsur untuk menilai perbuatan pidana yang dilakukan oleh dokter terhadap pasiennya adalah :
1). Harus ada perbuatan atau tindakan dokter ( handeling )
Bahwa kerugian atau penderitaan yang dialami oleh pasien benar terjadi karena perbuatan dokter dan bukan karena sebab yang lain. Selanjutnya kerugian atau penderitaan yang dialami oleh pasien benar terjadi akibat perbuatan seorang dokter atau tim dokter yang secara nyata melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang kepada dokter atau tim dokter tersebut dapat di ancam pidana. Menuntut pidana seorang atau tim dokter harus secara tepat sasaran dan bukan asal sekedar main tunjuk saja tanpa bukti atau fakta bahwa dokter atau tim dokter tersebut terlibat dalam peristiwa pidana yang dialami oleh pasien
2). Perbuatan dokter tersebut harus melawan hukum
Perbuatan pidana yang disangkakan pada seorang dokter haruslah haruslah oleh hukum dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. disini harus berlaku asas legalitas. Dalam melakukan penuntutan pidana ini penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hubungan profesional dokter-pasien.( pasal 1320 KUHPerdata)
3). Perbuatan yang dilakukan seorang dokter diancam pidana oleh-undang-undang
Untuk menuntut pertanggung jawaban pidana seorang dokter terhadap pasiennya ,maka perbuatan tersebut adalah perbuatan yang oleh hukum dianggap sebagai perbuatan pidana dan memiliki ancaman pidana
4). Pebuatan tersebut dilakukan oleh seorang dokter yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum. Seorang dokter yang karena satu dan lain sebab yang oleh hukum dianggap hilang haknya sebagai subjek hukum, maka tindakan atau perbuatan atau tindakan yang dilakukannya tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum .
5). Perbuatan dokter tersebut terjadi karena kesalahan.
Terjadinya perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian ataupun penderitaan bagi pasien harus terjadi karena adanya unsur kesalahan. Kesalahan yang dimaksud adalah adanya unsur kesengajaan didalamnya atau karena kelalaiannya sebagai seorang profesional yang menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi pasien. Jika kerugia atau penderitaan tersebut dilakukan dalam upaya darurat atau kritis untuk menolong menyelamatkan jiwa pasien yang bersangkutan , dokter tidak dapat dipersalahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar