Welcome to "Hukum Kesehatan"

Blog ini khusus menyajikan informasi seputar masalah hukum dan kesehatan..

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Kesehatan

        Hukum kesehatan adalah semua ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban individu, kelompok atau masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan pada satu pihak, hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan sarana kesehatan sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan di pihak lain yang mengikat masing-masing pihak dalam sebuah perjanjian terapeutik dan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan lainnya yang berlaku secara lokal, regional, nasional dan internasional.
        Berdasarkan hal tersebut diatas, maka hukum kesehatan dapat di kelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu:
1. Hukum kesehatan yang terkait langsung dengan pelayanan kesehatan yaitu antara lain :
    a. UU No. 23/ 1992 Tentang Kesehatan yang telah diubah menjadi UU No 36/2009 tentang Kesehatan
    b. UU No. 29/2004 tentang Praktek kedokteran
    c. UU No, 44/ 2009 tentang Rumah sakit
    d. PP  No. 32/1996 tentang Tenaga Kesehatan
    e. Permenkes 161/2010 tentang Uji kompetensi
    f. dll
2. Hukum Kesehatan yang tidak secara laingsung terkait dengan pelayanan Kesehatan antara lain:
   a. Hukum Pidana
       Pasal-pasal hukum pidana yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 359 KUHP
       tentang kewajiban untuk bertanggung jawab secara pidana bagi tenaga kesehatan atau sarana kesehatan
       yang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan menyebabkan pasien mengalami cacat, gangguan
       fungsi organ tubuh atau kematian akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukannya.
   b. Hukum Perdata.
       Pasal-pasal Hukum perdata yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Misalnya Pasal 1365 KUHPerd.
       mengatur tentang kewajiban hukum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pasien akibat adanya
       perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan
       sarana kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap pasien
   c. Hukum Administrasi
      Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan
      maupun oleh sarana kesehatan yang melanggar hukum adminstrasi yang menyebabkan kerugian pada
      pada pasien menjadi tanggung jawab hukum dari penyelenggara pelayanan kesehatan tersebut
3. Hukum Kesehatan yang berlaku secara Internasional
    a, Konvensi
    b.Yurisprudensi
    c. Hukum Kebiasaan
4. Hukum Otonomi
    a. Perda tentang kesehatan
    b. Kode etik profesi





















 

30 komentar:

  1. salam kenal dengan bapak Dr.dr.Ampera,S.H,M.H ,saya boleh menanyakan profil hukum kesehatan dengan bapak ? terima kasih

    BalasHapus
  2. salam kenal dengan bapak Dr.dr.Ampera,S.H,M.H ,saya boleh menanyakan profil hukum kesehatan dengan bapak ? terima kasih

    BalasHapus
  3. Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat sebagai bahan untuk belajar.

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas informasinya, sangat bermanfaat sebagai bahan untuk belajar.

    BalasHapus
  5. Terimakasih atas informasinya sangat menarik dan bermanfaat :)



    obat alami aktinomikosis

    BalasHapus
  6. Terimakasih atas informasinya sangat menarik dan bermanfaat



    inilah pengobatan gangrene secara alami

    BalasHapus
  7. bagaimana penerapan advokasi pada konflik hukum kesehatan

    BalasHapus
  8. Informasi yang bermanfaat. Kunjungi juga blog kami https://hambaallahkonten3912.blogspot.com/

    BalasHapus