Welcome to "Hukum Kesehatan"

Blog ini khusus menyajikan informasi seputar masalah hukum dan kesehatan..

Rabu, 13 April 2011

HUBUNGAN HUKUM DOKTER-PASIEN

     Hubungan hukum dokter - pasien adalah hubungan anta subjek hukum dengan subjek hukum. Dokter sebagai subjek hukum dan pasien sebagai subjek hukum secara sukarela dan tanpa paksaan saling mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian atau kontrak yang disebut kontrak terapeutik. Dalam hubungan hukum ini maka segala sesuatu yang dilaukan oleh dokter terhadap pasiennya dalam upaya peyembuhan penyakit pasien adalah merupakan perbuatan hukum yang kepadanya dapat dimintai petrtanggug jawaban hukum. Mungkin masih banyak teman sejawat dokter yang melaksanakan tugas profesionalnya, memberikan pelayanan medik kepada pasien tidak menyadari bahwa perbuatannya adalah sebuah perbuatan hukum. Dalam benak para teman sejawat tiada lain hanyalah melakukan tindakan profesional kedokteran  sesuai dengan kode etik profesional dan sumpah jabatan dokter, yaitu melakukan tindakan medis, pengobatatan penyakit dan  perawatan  kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehan masyarakat yang setinggi-tingginya.
      Hubungan hukum dokter-pasien akan menempatkan dokter dan pasien berada pada kesejajaran, sehingga setiap apa yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien tersebut harus melibatkan pasien dalam menentukan apakah sesuatu tersebut dapat atau tidak dapat dilakukan atas dirinya. Salah satu bentuk kesejajaran dalam hubugan hukum dokter-pasien adalah melalui informed consent atau persetujuan tindakan medik. Pasien berhak memutuskan apakah menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya rencana tindakan da pengobatan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya.    
     Hubungan hukum dokter-pasien menempatkan keduanya sebagai subjek hukum yang  masng-masing pihak mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus di hormati. Dokter sebagai subjek hukum mempunyai kewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang menjadi hak-hak pasien dan sebaliknya pasien mempunyai kewajiban yang sama untuk memenuhi hak-hak dokter. Pengingkaran atas pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak akan menimbulkan disharmonisasi dalam hubungan hukum tersebut yang dapat berbuntut pada gugatan atau tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan hak-haknya atau kepentigan-kepentingannya.
     Dokter tidak boleh ertindak arogan dan semena-mena atas superioritas yang dimilikinya atas pasien karena memiliki keahlan dan kecakapan di bidang IPTEK kedokteran dan kesehatan. sehingga pasien merasa sangat tergantung pada dokter. . Perbuatan seperti itu adalah sebuah perbuatan melanggar hukum karena tidak menghargai hak-hak pasien dalam perjanjian terapeutik tersebut.
     Hubungan hukum dokter pasien mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat-syarat sahnya sebuah perjajiajan atau perikatan hukum Syarat-syarat tersebut yaitu antara lain :

1). Pelaku perjanjian harus dapat bertindak sebagai subjek hukum
2). Perjanjian antara subjek hukum tersebut harus atas dasar sukarela dan tanpa paksaan
3), Perjanjian tersebut memperjanjikan sesuatu di bidang pelayanan kesehatan
4). Perjanjian tersebut harus atas sebab yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

1 komentar: