Welcome to "Hukum Kesehatan"

Blog ini khusus menyajikan informasi seputar masalah hukum dan kesehatan..

Minggu, 17 April 2011

Menuju Pelayanan Kesehatan Gratis yang Optimal


         Salah satu program pelayanan publik yang menjadi andalah pemerintah provinsi Sulawesi selatan adalah program pelayanan kesehatan gratis. Sedemikian antusiasnya pemerintah provinsi Sulawesi selatan untuk mengembangkan program layanan kesehatan masyarakat ini, maka pada tahun anggaran 2011 ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp. 284,9 milliyar dari APBD untuk mengcover kurang lebih 4,7 juta penduduk sulsel yang belum memiliki jaminan pemeliharaan kesehatan sama sekali.
       Dalam usianya yang ketiga, program kesehatan gratis pemerintah provinsi Sulawesi selatan telah menunjukkan angka yang signifikan bagi perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang di ukur dari indikator menurunnya angka kematian ibu  dan anak akibat persalinan, meningkatnya status gizi masyarakat dan tingginya tingkat kepuasan pasien atas pelayanan kesehatan gratis sebagaimana penelitian yang dilansir oleh Balitbangda pemprov sulsel di hotel singgasana Makassar beberapa waktu lalu.
      Meskipun demikian, pelayanan kesehatan gratis ini tidak sedikit menuai kritikan pedas dan bahkan keluhan-keluhan yang dilontarkan oleh pasien dan keluarganya akibat pelayanan kesehatan yang diterimanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan olehnya ketika mereka datang berkunjung ke pusat-pusat pelayanan kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan pada rumah sakit-rumah sakit.
     Dalam hal ini, kritikan dan keluhan Pasien dan keluarganya bukan pada program pelayanan kesehatan Gratisnya yang diluncurkan oleh pemerintah propinsi tetapi lebih pada pemberi pelayanan kesehatan gratis tersebut ( health provider ) yaitu tenaga kesehatan baik dokter, bidan ataupun perawat yang bertugas di unit-unit layanan kesehatan tersebut. Pemerintah propinsi Sulawesi selatan telah memberikan yang terbaik yang belum pernah ada sebelumnya dalam hal upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
       Agar pelayanan kesehatan gratis memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Sulawesi selatan, maka beberapa hal urgen yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1.      Data Pengguna layanan Kesehatan Gratis.
         Permasalahan utama dalam pengembangan pelayanan kesehatan gratis adalah tidak adanya suatu sistem data yang akurat disetiap kabupaten /kota tentang berapa jumlah penduduk yang dilayani oleh jaminan kesehatan gratis oleh pemerintah propinsi baik di tingkat pelayanan kesehatan dasar (puskesmas) maupun pada tingkat pelayanan kesehatan lanjutan ( Rumah Sakit ). Padahal jika dinas kesehatan kabupaten kota mempunyai data yang valid maka dapat dijamin pelayanan kesehatan akan menjadi lebih efisien dan efektif, karena tidak aka nada lagi tumpang tindih dalam pemanfaatan dana operasional kesehatan gratis.
             Basis utama pendataan ini adalah pada tingkat puskesmas. Puskesmas harus mempunyai data riel masyarakat pengguna layanan kesehatan gratis, yang  tentunya dapat diketahui dari hasil pengurangan masyarakat pengguna Askes sosial bagi PNS, Jamsostek, Jamkesmas ataupun jaminan kesehatan lainnya. Data masyarakat pengguna jaminan kesehatan gratis tersebut kemudian dibuat dalam suatu data based dalam suatu program komputerisasi sehingga memudahkan  untuk mengecek kebenaran dari pengguna jaminan kesehatan gratis tersebut. Demikian pula sangat memudahkan untuk pemutakhiran data jika ada yang bertambah karena kelahiran atau perpindahan atau berkurang karena kematian atau perpindahan penduduk
          Data based pengguna jaminan kesehatan gratis ini kemudian diserahkan ke sarana pelayanan kesehatan lanjutan ( rumah sakit) yang kemudian juga diolah dalam sebuah jaringan data dengan sistem komputerisasi. Maka setiap pasien yang datang ke rumah sakit baik karena rujukan penderita maupun karena pelayanan gawat darurat sangat mudah untuk dipantau validitasnya. Cukup menyebutkan nama dan memperlihatkan identitas kartu penduduk ataupun kartu keluarga dan asal puskesmasnya, maka dengan mudah dan cepat untuk ditelusuri.
      Pelayanan dengan sistem data based ini penting untuk menghindari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh petugas puskesmas, kelurahan ataupun kecamatan , sering mengeluarkan surat keterangan palsu tentang data pasien atau masyarakat yang ingin berobat baik pada puskesmas ataupun pada rumah sakit.
     Dengan sistem pendataan yang akurat, maka akan memberikan efisiensi biaya yang cukup besar pada masyarakat dan juga akan memberikan kepastian pada siapa yang berhak menggunakan jaminan kesehatan gratis pemerintah provinsi Sulawesi selatan
2.      Sikap dan Perilaku tenaga kesehatan.
         Hal berikut yang harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat adalah sikap dan perilaku tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan.  Perlu ditegaskan bahwa pelayanan kesehatan gratis tidak berarti bahwa tenaga kesehatan tanpa imbal jasa dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis pada pasien. Pasienlah yang mendapat gratis karena tidak mengeluarkan sepeserpun untuk pelayanan kesehatan yang diterimanya, karena biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah Sulawesi selatan, yang membayarkannya melalui pagu dana yang telah disiapkan baik pada tingkat puskesmas maupun pada tingkat rumah sakit.
        Tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat pengguna jaminan kesehatan gratis, karena selain tenaga kesehatan tetap mendapatkan imbal jasa, juga terkait dengan etika profesi dan hukum yang mengatur tentang penatalaksanaan pelayanan kesehatan oleh pemberi pelayanan kesehatan (health provider) dan penerima pelayanan kesehatan ( health receiver ). Dalam hal tersebut, di tegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada pasien seorang tenaga kesehatan harus bertindak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasinal prosedur dan menghargai hak-hak pasien. Adalah menjadi hak asasi pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu ( the right to health care). Seorang pasien pengguna jaminan kesehatan gratis dapat menuntut dokter atau rumah sakit jika merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.
        Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka diharapkan agar kedepan tidak ada lagi tenaga kesehatan yang sengaja tidak memperhatikan pasien pengguna jaminan kesehatan miskin karena dirinya dapat digugat atau dituntut oleh pasien atau keluarganya dengan alasan melakukan penelantaran pasien ( omission) ataupun berbuat sesuatu kesalahan ataupun kelalaian yang merugikan pasien pengguna jaminan kesehatan miskin, baik pada induk organisasi profesi dokter, bidan ataupun perawat, juga dapat melalui penyidik kepolisian.
3.      Perbaikan Perda tarif Pelayanan Kesehatan
        Faktor yang tidak kalah pentingnya sebagai pemicu kritikan dan keluhan atas rendahnya mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan adalah perda tarif pelayanan kesehatan di setiap kabupaten/ kota di propinsi Sulawesi selatan. Hal tersebut bersentuhan langsung dengan imbal jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh seorang tenaga kesehatan kepada pasien dan masyarakat pengguna jaminan kesehatan miskin.
       Sebagaimana pengalaman penulis sebagi dokter dan kepala puskesmas di kecamatan Sa’dan kabupaten Toraja utara beberapa waktu lalu sungguh sangat menyedihkan. Sebagai contoh, untuk suatu kasus persalinan normal yang harus di tolong oleh bidan desa ataupun bidan puskesmas hanya di bayarkan Rp. 75.000  ( tujuh puluh lima ribu rupiah),itupun harus dikembalikan sebagian ke kabupaten sebagai PAD untuk jasa sarana pelayanan kesehatan, padahal dengan kasus yang sama bidan rumah sakit mendapatkan biaya persalinan Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).  Hal yang patut di bayangkan bahwa seorang bidan desa yang harus berjalan kaki dan menunggu berjam-jam dan bahkan bermalam di rumah penduduk hanya mendapat Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) yang resikonya jauh lebih berat ketimbang bidan rumah sakit, karena hanya bermodalkan bidan kit semata.
        Faktor pembiayaan kesehatan yang tidak manusiawi inilah  yang biasa memicu tenaga kesehatan bertindak apatis untuk melayani pasien dan cenderung bersifat segera merujuk pasien ke rumah sakit karena aman dan bebas tanggung jawab, tetapi disisi lain akan berdampat pada tingginya tingkat utilisasi biaya jaminan kesehatan gratis karena selain biaya di rumah sakit yang relative tinggi, juga berkaitan dengan biaya rujukan penderita dari puskesmas ke rumah sakit.
        Untuk itu pemerintah kabupaten /kota harus proaktif untuk menyesuaikan perda tarif pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi sehingga tenaga kesehatan dapat lebih bergairah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi pengguna jaminan kesehatan gratis. Jangan sampai juga terjadi dengan perda tarif pelayanan kesehatan yang tidak manusiawi disusul lagi dengan kesengajaan untuk menahan atau tidak membayarkan jasa tenaga kesehatan sehingga semakin membuat runyam pelayanan kesehatan.
4.      Peruntukan dana operasinal
       Perlu diatur dengan baik dan jelas tentang peruntukan dana opersional jamiman kesehatan gratis. Bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya terfokus pada pelayanan medis yang bersifat kuratif dan rehabilitatif tetapi juga menyangkut upaya pelayanan kesehatan lainnya yaitu promotif dan preventif. Peruntukan dana ini harus diatur secara proporsional agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
      Untuk dana operasinal jaminan kesehatan gratis di rumah sakit tentunya cenderung bersifat kuratif dan rehabilitatif karena memang menjadi karakteristik dari pelayanan kesehatan rumah sakit adalah upaya kuratif dan rehabilaitatif, namun dana opersional jaminan kesehatan gratis pada tingkat puskesmas selain kuratif juga harus menyediakan dana untuk kegiatan promotif dan preventif sesuai dengan karakteristk pelayanan kesehatan dasar di puskesmas.
      Sangat ironis jika pada tingkat pelayanan puskesmas dana operasional hanya mengcover pelayanan kuratif, sedangkan tugas utama puskesmas adalah promotif dan preventif dengan tidak menyingkirkan upaya pelayanan kuratif dan rehabilitatif. Karena faktor penentu utama keberhasilan pelayanan kesehatan gratis itu adalah di tingkat pelayanan kesehatan dasar yaitu puskesmas dengan orientasi masyarakat yang lebih luas.

     Dengan memperhatikan ke empat hal tersebut diatas dan mengadakan berbagai perubahan untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka insya allah pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat sulsel menjadi semakin bermutu dan berhasil guna.
                                                                       
                                                                                  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar