Rumah sakit adalah sebuah organisasi penyelenggara pelayanan publik yang dituntut untuk menyelenggarakan jasa pelayanan medis yang bermutu bagi masyarakat. Penyelenggaraan fungsi pelayanan publik rumah sakit sangat ditentukan oleh aspek internal dan eksternal dari rumah sakt itu sendiri. Faktor internal rumah sakit sangat terkait dengan pengembangan sistem manajemen SDM rumah sakit yang mengatur peran dan fungsi dari masing-masing jenis tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut. Hal ini penting karena inti pelayanan rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang bemutu adalah adalah hamonisasi dari peran dan fungsi tenaga profesional yang terlibat pada rumah sakit tersebut dalam menyelenggrakan jasa pelayanan kesehatan.. Fungsi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit akan menjadi optimal jika setiap tenaga kesehatan menurut jenis profesinya bekerja sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional prosedur dan standar profesinya sebagai mana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Faktor ekternal yang berpengaruh teradap efektifitas fungsi pelayanan kesehatan rumah sakit adalah faktor lingkungan rumah sakit . Faktor lingkungan rumah sakit yang berperan dalam efektifitas pelayanan rumah sakit tersebut meliputi lingkungan hukum dan perundang-undangan, politik, ekonomi dan sosial budaya.sebagai kekuatan eksternal yang dapat memacu atau menghambat pelaksanaan fungsi rumah sakit.
Lingkungan Hukum memegang peranan penting dalam meregulasi fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. Hukum dapat memainkan perannya sebagai sarana sosial control (social control) dalam masyarat yang melakukan pengawasan terhadap rumah sakit dalam menjalankan fungsinya dan juga hukum dapat berperan sebagai sarana pengubah ( social engineering) bagi rumah sakit dalam menjalankan fungsi pelayanannya sesuai dengan standar-standar pelayanan kesehatan dan kedokteran nasional dan internasional yang harus diterima oleh pasien dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan rumah sakit. .
Lingkungan politik juga tidak kalah pentingnya dalam pengembangan fungsi-fungsi pelayanan kesehatan rumah sakit. Representasi lingkungan politik diwujudkan dengan political will pemerintah dalam membuat aturan-aturan yang terkait dengan fungsi pelayanan kesehatan rumah sakit tersebut. Upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan derajat kesehatan dengan memberikan subsidi pembiayaan kesehatan tidaklah berarti bahwa harus melanggar norma-norma hukum dan aturan yang melekat pada pelayanan kesehatan. Haruslah dipahami bahwa aturan-aturan yang berlaku dalam pelayanan kesehatan ( rule of the game ) rumah sakit cenderung bersifat lex specialist, sehingga harus ada sinkronisasi antara kepentingan pasien disatu pihak dan rumah sakit di pihak yang lain. Antara kepentingan politik dan kepentingan hukum seyogyanya berjalan seiring.
Linkungan ekonomi memberikan kontribusi dalam pengembangan fungsi pelayanan rumah sakit. Bagi rumah sakit yang padat modal lebih leluasa untuk mengembangkan pelayanan rumah sakit melalui penyediaan alat-alat kedokteran dan kesehatan mutakhir, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit , melakukan riset dan penelitian ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan yang bekerja pada rumah sakit tersebut. Dampak dari pengembangan tersebut adalah besarnya beban pembiayaan kesehatan yang harus dikeluarkan oleh pasien dan masyarakat untuk menikmati pelayanan kesehatan yang bermutu. Meskipun pelayanan kesehatan yang disajikan oleh rumah sakit sedemikian cangkihnya namun tidak dapat dimanfaatkan oleh sebagian besar orang karena tingginya biaya kesehatan merupakan sebuah kesia-siaan.
Lingkungan budaya masyarakat khusunya dalam perilaku mencari pelayanan kesehatan juga berperan dalam pengembangan fungsi pelayanan kesehatan. Adanya budaya masyarakat tertentu yang menganngap tabu untuk bersentuhan dengan rumah sakit atau budaya memilih rumah sakit sebagai alternatif terakhir untuk mendapatkan pelayanan kesehetan ,sangat mempengaruhi efektifitas fungsi pelayanan rumah sakit di daerah tersebut.
Fungsi-fungsi pelayanan rumah sakit dapat di temui dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ,antara lain :
1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
3. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
4. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Pandangan yang menarik tentang arti kata Lingkungan sebagai aspek eksternal Rumah Sakit.
BalasHapusTerima kasih telah menginspirasi saya dalam penulisan disertasi yang sedang saya kerjakan.
God Bless you
nice info sangat bagus sekali infonya
BalasHapuskurator di go ahead people