MTKP SULSEL melalui ketua Badan Pembinaan dan Perlindungan Hukum Anggota, Dr, Ampera M,MH menghimbau IDI wilayah Sulsel turun tangan terkait mutasi dokter spesialist dari rumah sakit umum Daerah Bulukumba ke puasat pelayanan Kesehatan ( puskesmas).
Menurut Ampera, meskipun bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah, dan sebagai pemerintah daerah , tidaklah berarti bahwa dengan mudah mengeluarkan berbagai keputusan-keputusan strategis mengenai pelayanan kesehatan. Hal ini penting untuk disadari bahwa seorang tenaga kesehatan (PNS) selain tunduk pada aturan-autran umum yang berlaku dalam adminstrasi pemerintahan juga harus tunduk pada aturan-aturan khusus yan berlaku di bidan pelayanan kesehatan yang dapat bersifat lokal ( daera), regional, nasional dan internasional
Lebih lanjut di jelaskan oleh Ampera, bahwa dalam dunia pelayanan kesehatan dikenal istilah stratifikasi pelayanan kesehatan mulai dari tingkat pelayanan kesehatan dasar , pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan ke tiga, antara tinkat pelayanan dasar ke tinkat pertama , kedua dan ketiga di hubungankan dengan sistem pelayanan kesehatan rujukan. Mutasi terhadap dokter spesialis dari pelayanan kesehatan lanjutan ke puskesmas merupakan pelanggaran terhadap kebiasaan-kebiasaan dan aturan-aturan yang berlaku di bidang pelayanan kesehatan. Apalagi bagi pelayanan kesehatan lanjutan tingkat pertama yang kemampuan SDM spesialistnya sangat terbatas. Menjadi tertawaan dunia pelayanan kesehatan jika merujuk pasien dari rumah sakit tipe C ke puskesmas karena dokter spesialisnya ada di puskesmas.
Selanjutnya dalam standar pelayanan dan standar profesi dokter dalam menyelengarakan pelayanan kesehatan akan terhambat dengan kemampuan sarana dan prasarana puskesmas yang sangat tidak mamadai untuk melakukan tindakan spesialistik. Bahkan jika sang dokter di paksa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan standar pelayanan dan standar profesinya dapat merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas seala resiko tindakan yang dipaksa untuk dilakukan tersebut.
Selanjutnya dalam standar pelayanan dan standar profesi dokter dalam menyelengarakan pelayanan kesehatan akan terhambat dengan kemampuan sarana dan prasarana puskesmas yang sangat tidak mamadai untuk melakukan tindakan spesialistik. Bahkan jika sang dokter di paksa melakukan hal-hal yang bertentangan dengan standar pelayanan dan standar profesinya dapat merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas seala resiko tindakan yang dipaksa untuk dilakukan tersebut.
Menyikapi hal tersebut maka Organisasi profesi IDI dan Kolegium Dokter spesialis wajib turun tanngan untuk membahas masalah kebijakan bupati tersebut, Ini bisa menjadi preseden buruk terhadap perlakukan dokter-dokter spesialist di kemudian hari dan sekaligus menghindari agar kolegium organisasi profesi tidak serta merta memblack list pemerintah daerah karena ketersinggungan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar