Penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh health provider mempunyai peluang besar untuk terjadinya berbagai konflik kepentingan dengan pasien. Konflik yang terjadi di picu oleh penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan, oleh tenaga kesehatan untuk kepentingan diagnosa, pengobatan dan penyembuhan penyakit pasien. Penerapan ilmu pengatahuan dan tekhnologi kedokteran tersebut tidak semua berjalan dengan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan tetapi terkadang berdampak pada masalah etika profesi dan hukum.
Untuk mengantisipasi permasalahan yang dialami oleh health provider tersebut maka harus dilakukan pembenahan dari berbagai aspek pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan masyarakat dan memberikan kepuasan atas jasa upaya kesehatan yang diterima oleh pasien.
Hal yang pertama yang harus dibenahi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah pembenahan konsep atau paradigma pelayanan kesehatan dari para health provider. Dalam hal tersebut, perubahan paradigma pelayanan kesehatan haruslah kearah yang lebih sesuai dengan dinamika perkembangan sosial masyarakat dan hukum yang berlaku.
Perubahan paradigma pelayanan kesehatan yang harus dikembangkan yaitu :
- Paradigma pelayaan yang komprehensif dan menyeluruh ( holistic )
Pelayanan kesehatab yang dulunya bersifat segmentasi dan terkotak-kotak yang hanya berfokus pada satu atau dua jenis upaya kesehatan menjadi upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh ( holistic ) dan komprehensif .Pelayanan kesehatan yang menyeluruh artinya bahwa health provider tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan penyembuhan penyakit ( curative) dan pemulihan kesehatan ( rehabilitative) tetapi secara bersamaan turut menyelenggarakan pelayanan kesehatan lainnya seperti promosi kesehatan (promotive) dan pencegahan penyakit dan kecacatan (preventive).
Pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif dikembangkan sesuai dengan jenjang atau tingkatan kemampuan rumah sakit ( health provider) dalam penyelenggaraa pelayanan kesehatan dan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien. Hal tersebut sering disebut dengan istilah indikasi pelayanan atau indikasi medis.
- Paradigma pelayanan kesehatan memenuhi hak-hak asasi pasien
Paradigma pelayanan kesehatan yang hanya menekankan hubungan medis kini mulai bergeser kearah pemenuhan hak-hak asasi pasien di bidang kesehatan. Pelayanan kesehatan terhadap pasien kini bukan lagi hanya sekedar bagaimana cara untuk memberikan pertolongan medis untuk mengobati dan menyembuhkan penyakit pasien, tetapi bagaimana pelayanan kesehatan yang diselenggarakan tersebut memenuhi hak-hak asasi pasien di bidang pelayanan kesehatan.
Pemenuhan hak-hak asasi pasien dalam upaya kesehatan mengacu Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang mengatakan bahwa ,setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Dikenal ada dua jenis hak asasi manusia di bidang kesehatan yaitu hak atas pelayanan kesehatan (the right to health care) dan hak untuk menentukan dirinya sendiri (the right to self determination). Hak atas pelayanan kesehatan (the right to heath care ) disebut juga sebagai hak dasar sosial yaitu hak pasien sebagai anggota sosial masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, sedangkan hak atas menentukan diri sendiri ( the right to self determination ) disebut juga sebagai hak dasar individual yaitu hak yang di lindungi oleh hukum untuk menyetujui atau tidak menyetujui apa yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan terhadap diri pasien dalam upaya kesehatan.
- Paradigma pelayann kesehatan partnership
Paradigma pelayanan kesehatan partnership adalah pelayanan kesehatan yang menempatkan health provider dan health receiver dalam suatu pola kemitraan (partnership). Pola kemitraan ini akan menempakan health provider dan health receiver dalam suatu hubungan kontraktual ( kontrak terapeutik) yang masing-masing pihak mempunyai hak dn kewajiban untuk saling dihargai dan di hormati.. Hubungan kontraktual ini tidak lain adalah sebuah hubugan hukum yang dampak hukum .
Paradigma pelayanan partnership ini akan menempatkan masing-masing pihak berada dalam kesetaraan dalam pengambilan keputusan terhadap suatu tindakan medik atau pengobatan dan perawatan yang akan dilakukan oleh health provider terhadap health receiver. Pengingkaran terhadap pola pelayanan partnership ini akan merusak keharmonisan hubungan kontrak terapeutik yang tentunya dapat berimplikasi hukum.
Pengembangan pola partnership ini adalah dalam bentuk pelaksanaan informed consent yang merupakan penghargaan akan hak-hak asasi pasien . Health provider berkewajiban untuk mendapatkan persetujuan (izin) dari pasien terhadap apa saja yang akan dilakukannya dalam memberkan pelayanan medik. Tindakan tanpa ijin adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat di gugat atau di tuntut secara perdata atau pidana akibat kerugian yang dialami pasien
.
Penyebab utama konflik medis dalam pelayanan kesehatan adalah ketidak puasan yang dialami oleh pasien atas pelayanan kesehatan yang diterimanya dari health provider. Ketidak puasan tersebut terjadi akibat rendahnya mutu pelayanan kesehatan rumah sakit yang cederung menelantarkan pasien, tidak memberikan informasi medis yang jelas, bertindak arogan dengan tidak menghargai hak-hak pasien , tingginya biaya tindakan dan perawatan medis yang di tanggung pasien dan lamanya hari perawatan yang harus dilalui oleh pasien dalam suatu waktu perawatan.
Untuk meminimalisasi konflik medis tersebut, maka secara dini harus disadari bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh health provider telah mengalami sebuah babak baru , yaitu pelayanan kesehatan yang tidak hanya berupa sebuah hubungan moral dan hubungan medis , tetapi telah bergeser kearah hubugan hukum yang dapat berakibat hukum Perubahan paradigma pelayanan kesehatan sebagai sebuah langkah awal untuk mencegah terjadinya konflik dokter-pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar